9 Napi Terorisme Lapas Klas I Surabaya Ikrar Setia NKRI

9 Napi Terorisme Lapas Klas I Surabaya Ikrar Setia NKRI © mili.id

Para napi terorisme ikrar setia kepada NKRI di Lapas Klas I Surabaya. (foto: Humas kemenkumham jatim)

Sidoarjo - Sembilan narapidana kasus terorisme di Lapas Klas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu kunci suksesnya adalah kolaborasi kinerja melibatkam eks warga binaan kasus terorisme.

Ikrar itu disaksikan langsung Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar dan perwakilan dari BNPT Kolonel Infantri Kurniawan, perwakilan Densus 88 AT POLRI Kombes Pol Iwan Ristiyanto dan Kepala Bapas Surabaya, Rika Apriyanti di Aula MD Arifin Lapas Klas I Surabaya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Direncanakan Suaminya, Chat Mesra Jadi Petaka

"Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Klas I Surabaya dan stakeholder terkait," kata Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar.

Asep mengatakan Lapas I Surabaya berhasil melakukan deradikalisasi dalam waktu yang singkat. Hanya sekitar 40 hari sejak lapas yang dipimpin Jayanta itu menerima pelimpahan dari Rutan Cikeas, Depok pada 6 Desember 2023 lalu.

"Hal ini tentu menjadi capaian yang baik, membuktikan bahwa Lapas I Surabaya masih menjadi salah satu lapas dengan program deradikalisasi yang terbaik di Indonesia," ujarnya.

Asep berharap agar pengucapan ikrar setia kepada NKRI ini tidak hanya formalitas semata.

"Tetapi ikrar ini benar-benar membuktikan perbuatan dan tingkah laku kita sesuai dengan ideologi NKRI, yaitu Pancasila," jelasnya.

Selain itu, lanjut Asep, ikrar ini sebagai langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif.

"Tujuan-tujuan ini mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan," katanya.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengapresiasi stakeholder yang terlibat. Dia memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajarannya beserta instansi BNPT, POLRI, TNI dan Pemerintah Daerah Sidoarjo yang telah bersinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi di Lapas Kelas I Surabaya.

"Termasuk juga eks warga binaan kami yang tergabung dalam Lingkar Perdamaian yang selalu aktif menyuntikkan semangat dan dukungan moral selama proses pembinaan," terangnya.

Jayanta menjelaskan ikrar setia NKRI bukan akhir dari proses deradikalisasi. Melainkan masih ada perjalanan panjang untuk menghasilkan kontra narasi dari kelompok teroris yang masih aktif.

"Masih ada program pembinaan lanjutan untuk memastikan narapidana teroris benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku," katanya.

Jayanta menambahkan bahwa selama ini pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada napiter. Kolaborasi juga dijalin dengan stakeholder terkait. Sehingga, pembinaan bisa maksimal.

"Alhamdulillah, dalam membina napiter perjalananannya relatif lancar dan keduanya juga koperatif," ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Notaris Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida

Pihaknya mengakui bahwa dukungan rekan sejawat mantan napiter yang sudah bebas juga bisa mempercepat dan semakin memantapkan keyakinan kedua napiter. Sehingga, bisa membantu pihaknya melakukan pembinaan secara optimal.

"Ini jadi salah satu bentuk kolaborasi kami dengan pihak eksternal untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi," tandas dia.

Salah satu napiter yakni AS berterima kasih atas dukungan yang telah ditunjukkan pihak-pihak yang selama ini aktif untuk memantapkan hatinya.

"Pihak lapas dan para mantan warga binaan selalu mendukung kami selama sekitar sebulan lebih di Porong (Lapas Klas I Surabaya)," ungkapnya.

Berikut kesembilan narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI:

1. AS (Pidana 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

2. AR (Pidana 15 tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah)

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Sidoarjo Dikabarkan Tertangkap

3. ES (Pidana 4 tahun, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

4. F (Pidana 3 tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makassar)

5. GS (Pidana 3 tahun 6 bulan, mantan Jamaa’h Islamiyah Medan)

6. H (Pidana 4 tahun, mantan Jamaa’h Ansharut Daulah (JAD) Makssar)

7. MF (Pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Mujadidin Indonesia Timur (MIT)

8. MIG (Pidana 3 tahun, mantan Jama’ah Ansharut Daulah (JAD) Poso)

9. ST (Pidana 5 tahun, Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan mantan Jamaa’h Islamiyah Medan).

Editor : Aris S



Berita Terkait