Surabaya - lima Office Boy (OB) apartemen di Jalan Darmo Permai III, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal atas kasus pencurian kabel AC dari 200 unit kamar.
Merek yang diamankan adalah JFR (27), LRW (18), RA (19), ZA (19), dan ARS (19). Pegawai outsourcing yang dipekerjakan membersihkan apartemen melakukan pencurian sejak 14 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024.
Baca juga: Pasca KPK Tahan Bupati Situbondo hingga Maling Mengaku Petugas PDAM Gondol 1 Kg Emas
"Jadi otak pencuriannya adalah JRF. Dalam melakukan aksinya kan mereka punya akses ke kamar-kamar itu, sehingga leluasa mencurinya," kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainul Rofik, Kamis (18/01/2024).
Kabel AC itu kondisinya masih baru dan belum terpasang, para tersangka mengupas kabel untuk diambil tembaganya lalu dijual ke pengepul di daerah Jalan Demak.
"Sudah ada beberapa yang dijual. Dalam sekali jual itu per orang mendapatkan Rp 500 ribu," tambahnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 23 Januari 2025, 10 Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan Sangat Lebat
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 10 kantong plastik berisi kabel. Atas ulah para tersangka, manajemen apartemen diperkirakan mengalami kerugian Rp 150 juta.
Sementara tersangka JRF mengaku, dia dan rekan-rekannya nekat mencuri karena gaji sebagai OB dirasa kurang. Selain itu, para tersangka juga kerap menggelar pesta miras.
Baca juga: Lokasi Sim Cak Bhabin dan Simling 23 Januari 2025 di Surabaya
"Dijual di daerah Demak. Kami gunakan uangnya untuk beli kebutuhan sehari-hari. Iya (beli minuman keras) itu juga," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Aris S