Surabaya - Satpol PP Surabaya kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari toko yang menabrak aturan dalam penjualan miras, Kamis (18/01/2023) malam.
Hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan 40 botol miras sebagai barang bukti, serta KTP dari pegawai ketiga toko sebagai barang jaminan.
Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Itu Milik Dua Perusahaan, Terbagi 3 Sertifikat
Staff Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Anang Timur mengatakan ada tiga toko yang kedapatan melanggar aturan penjualan miras.
Satpol PP Surabaya melakukan penyitaan miras dari 3 sub distributor. (ist)
Toko tersebut merupakan sub distributor, sehingga penjualan miras baik golongan A, B dan C itu tidak boleh dijual secara ecer.
"Kita akan kenakan tipiring, sidang ringan. Sub distributor berapa pun gak boleh jual ecer. Kita bisa juga ambil golongan A, B dan C. Kenapa tidak disegel, karena ketiga ini memiliki izin tapi masih menjual ecer," katanya.
Anang menegaskan, sebagai sub distributor seharusnya mereka menjual ke agen. Atas teknis operasionalnya, mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya
"Ketiga tempat yang kami tindak ini merupakan sub distributor, dan mereka didapati menjual eceran. Karena sub distributor hanya dapat menjual ke agen seperti restoran atau ke hotel," tegasnya.
Sementara terkait perizinan, ketiga toko itu dinyatakan lengkap. Mereka ditindak karena melanggar ketentuan penjualan Miras. Sehingga, Satpol PP tidak melakukan penyegelan.
"Perbedaan disegel dan tidaknya karena memang untuk toko minuman yang sebelumnya yang kami lakukan Kamis pagi itu memang dari izin tidak lengkap, untuk yang malam ini sudah memiliki izin tetapi melanggar ketentuannya," paparnya.
Anang mengimbau seluruh pengusaha supaya menjalankan bisnisnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
Baca juga: Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili
"Karena izin sebagai sub distributor maka hanya bisa mengedarkan ke agen dan tidak bisa menjual eceran secara langsung," paparnya.
Sementara informasi yang dihimpun, tiga sub distributor yang ditindak Satpol PP Surabaya ialah Tipsy Bohay, di Jalan Darmo Indah Timur 66, Tandes; Ultra, di Jalan Manukan Tama H33, Tandes; dan Othello, di Jalan Villa Bukit Mas, Dukuh Pakis, Surabaya.
Dalam pengawasannya, Satpol PP turut didampingi Gartap III Surabaya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Dispudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Editor : Aris S