Surabaya - Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) di daerah Kediri Jawa Timur.
Dalam kasus ini empat orang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial YH, FS, M dan HM. Sementara korbannya mencapai 101 orang, dengan total kerugian hingga Rp 7 miliar.
Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Pembangunan Kantor Ditreskrimsus
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban, salah satunya bernama Ridwan asal Kediri yang telah tertipu saat ia mendaftar ASN.
Atas laporan itu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka yakni YH.
"Jadi, kasus yang diungkap ini merupakan penipuan seleksi ASN yang gagal dan tersangka ini menjadi sindikat calo yang menjanjikan bisa meloloskan dan diterima. Locusnya atau TKP-nya ada di daerah Kediri," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (19/1/2024).
Dirmanto menyebut, tersangka YH yang lebih dulu diamankan merupakan otak di balik penipuan dalam kasus ini. Setelah berhasil meringkus dia, tim melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Sederet Langkah Polisi Cegah Konflik GRIB-PP di Surabaya dan Jatim
"Sindikit ini tersetruktur, keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam beraksi. Mulai dari menggaet korban hingga meminta uang," jelasnya.
Berdasarkan penyidikan, tersangka YH yang mengkordinir ketiga temannya, FS, M dan HM. FS dan M bertugas membuat NIK dan menjanjikan kepada korban bisa meloloskan dalam seleksi.
Sementara HM, mengaku orang dalam di Kementerian Agama (Kemenag), yang juga bisa meloloskan, bahkan sudah disiapkan slotnya.
Baca juga: Rumah Polisi Meledak hingga Mutasi Kapolres Jajaran Polda Jatim
"Sindikat ini berbagi tugas. Saat beraksi, ada tiga gelombang formasi. Awalnya menipu 20 orang, kedua 60 orang, dan yang ketiga 21 orang. Pertama dimintai uang sekitar Rp 1,3 miliar bahkan sampai yang terakhir Rp 4,2 miliar. Total kerugian semua korban itu mencapai Rp 7 miliar lebih," sebut Dirmanto.
Alumni Akpol 1995 ini melanjutkan, untuk tersangka yang kini ditahan di Polda Jatim hanya dua orang, dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk dua lainnya, sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Untuk tersangka YH ini, sebenarnya awalnya juga korban. Namun setelahnya punya niatan jahat untuk memanfaatkan puluhan peserta seleksi ASN untuk ditipu. Ini yang masih akan terus didalami dan dikembangkan," tandasnya.
Editor : Aris S