Surabaya - Satpol PP Surabaya beri peringatan keras bagi toko sub distributor yang menjual minuman keras secara ecer bakal dilakukan penyegelan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian, dalam Pasal 69 ayat (3) disebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol eceran ialah supermarket dan hypermarket untuk golongan A jenis bir.
Baca juga: Cegah Judol, Dandim 0831/Surabaya Timur Periksa Ponsel Prajurit
Sedangkan, untuk golongan B jenis anggur, brandy, soju dan liquor, serta golongan C jenis whisky, vodka dan gin, hanya boleh diecer di tempat tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Sementara itu, dalam Pasal 69 ayat (8) ditegaskan, pelayanan penjualan minuman beralkohol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang dibuktikan dengan kartu identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap para sub distributor dengan rajin melakukan operasi cek perizinan, untuk mengetahui apakah sudah sesuai atau melanggar ketentuan dalam menjual miras.
Baca juga: Dorong Transaksi Digital, BO BRI Tanjung Perak Surabaya Gelar Program Tunjungan Loop
"Kita akan lakukan operasi begini terus, melakukan pengecekan data, perijinannya. Kalau ada pelanggaran ya kita lakukan Tipiring (tindak pidana ringan), kita ambil minumannya terus kita ajukan ke pengadilan," kata Fikser saat dikonfirmasi, Jumat (19/01/2024).
Nantinya, bila ditemukan sub distributor yang mokong dengan nekat masih melakukan penjualan miras secara ecer, sesuai aturan pihaknya menunggu keputusan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, terkait bantuan penertiban (Bantib) penyegelan.
Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan
"Kita lakukan pengawasan, kalau masih terus melakukan aktivitas tersebut, nanti Dinas Perdagangan memberikan surat peringatan, dan kemudian mengirim Bantib ke kami, baru dari kami akan melakukan penyegelan sesuai mekanisme, SOP dan aturan," tegasnya.
"Iya betul, kami akan melakukan penyegelan bila ada surat Bantib dari Dinkopdag," pungkasnya.
Editor : Achmad S