Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Bawa Kabur Motor Kekasih Antar Residivis asal Surabaya Kembali Tidur di Penjara

Bawa Kabur Motor Kekasih Antar Residivis asal Surabaya Kembali Tidur di Penjara © mili.id

Tersangka APP, residivis curanmor saat dirilis di Mapolsek Karangpilang Surabaya. (Zain ahmad/mili.id).

Surabaya - Seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya setelah membawa kabur motor janda yang ia kencani. Aksi kriminal ini terungkap setelah tersangka terekam kamera CCTV.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket kawasan Jalan Raya Mastrip, Karangpilang, Surabaya pada 2 Januari 2024. Tersangka bernama APP (27), warga Jalan Siwalankerto, Surabaya. Sementara korban yakni SW (43), warga Jalan Biduri Bulan, Desa Petikan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Baca juga: Haru Iringi Wisuda dan Khatam Al-Quran MI Masjid Al-Akbar Surabaya

Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian menjelaskan, korban saat itu tengah membeli paket internet di minimarket tersebut dengan membawa motor Honda Beat bernopol W 3683 FV diantar oleh tersangka.

Selepas dari dalam minimarket, kemudian menuju keluar, ternyata motor maticnya itu tidak ada. Rupanya motornya itu dibawa kabur kekasihnya.

"Korban waktu itu sempat panik, namun kemudian membuat laporan ke sini (Polsek Karangpilang). Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota kami langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP," terangnya, Jumat (19/1/2024).

Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka rupanya sempat terekam kamera CCTV minimarket. Setelah didalami, akhirnya tersangka dapat diamankan di rumahnya.

Baca juga: DSI YPTA Surabaya Raih 4 Sertifikasi Internasional

"Jadi, yang bersangkutan ini mencuri motor korban dengan cara menduplikat kunci motor. Karena sebelumnya dia ini pernah meminjam motor korban. Jadi, pencurian ini sudah direncanakan," jelasnya.

Risky mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, rupanya tersangka merupakan residivis. Tersangka pernah masuk penjara sebanyak tiga kali.

"Dulu pernah ditangkap oleh Polsek Wonocolo. Tiga kali. Jadi dia ini merupakan spesialis pencurian kendaran bermotor. Tapi dulu katanya pakai kunci T. Nah yang di sini, dia hanya menduplikan kunci motor," paparnya.

Baca juga: Pengemudi Ojol Edarkan Narkoba, Sabu Disimpan di Bungkus Permen Rasa Kopi

Sementara tersangka APP, saat dirilis mengaku kenal dengan korban sudah sekitar setahun ini. APP kenal melalui media sosial (medsos) Facebook. 

"Dulu nyari-nyari aja di facebook, kemudian dapat (korban) ini. Katanya single (sendiri). Ya waktu itu saya ajak ketemuan, terus jadi. Kalau motornya ini rencananya mau saya jual, buat sehari-hari aja," ujarnya.

Kini, APP hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia harus masuk tahanan lagi. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Editor : Achmad S



Berita Terkait