Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Takmir Musala Cabul di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologinya

Takmir Musala Cabul di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologinya © mili.id

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polres Mojokerto. (Nana/Mili.id)

Mojokerto - Tamir Musala AR (58) di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya ditetapkan tersangka. Usai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada empat siswi, Jumat (19/1/2024).

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Abdul Wahib saat dikonfirmasi Mili.id,"Sudah (sudah ditetapkan tersangka)," ujarnya.

Baca juga: Diduga Elpiji Meledak, Rumah di Mojokerto Hancur 2 Orang Dikabarkan Meninggal

Wahib menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban yang berusia 16 tahun.

Korban NIR pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB menceritakan adanya aksi pelecehan seksual yang dialaminya ke kakak perempuannya.

Dimana peristiwa pencabulan terhadap NIR itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah orang tua korban.

"Anak pelapor saat itu sedang berada di dalam rumah nonton tv, kemudian di datangi AR yang ingin meminjam mesin jahit. Kemudian anak pelapor bilang ke AR bahwa ibunya sedang tidur," ujar Wahib.

Namun, saat korban akan membangunkan itulah AR langsung melancarkan aksinya. Yakni, dengan meraba-raba bagian pundak dan mencoba menyentuh payudara korban.

Baca juga: Jalan di Kota Mojokerto ini Punya Julukan Menyeramkan, Hiii...

"Tetapi korban masih menangkis dan kemudian AR menciumi korban dan meraba-raba payudara. Korban teriak-teriak dan AR langsung memberikan uang sebesar Rp 50 ribu," jelas Wahib.

Iming-iming uang ini rupanya, lanjut Wahib, diberikan dengan dalih untuk uang saku korban. AR lalu kembali melancarkan aksinya menyentuh bagian pundak korban. Hingga mencium pipi bagian kanan maupun kiri korban.

Puas melakukan aksi cabul itu, AR lalu keluar rumah korban."Aksi cabul ini sampai ke pelapor, mendengar hal itu membuat pelapor melaporkan kejadian itu ke kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Reklame Toko Handphone di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP

Dari pengakuan korban NIR (16) ini, penyidikan berlanjut dan berkembanglah jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan pria beristri ini. Ada tiga pelajar lainnya, yaitu APS (14), OAC (15), dan NAR (13). Keempatnya masih tetangga dan kerabat tersangka.

"Bukti visum et epertum dan memeriksa saksi korban sebanyak empat orang," pungkasnya.

Kini AR yang juga muazin Musala di lingkungannya ini harus mendekam di sel Mapolres Mojokerto dan disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Achmad S



Berita Terkait