Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Mengganggu Kenyamanan Pengguna Jalan, Polres Mojokerto Sita 27 Motor Knalpot Brong

Mengganggu Kenyamanan Pengguna Jalan, Polres Mojokerto Sita 27 Motor Knalpot Brong © mili.id

Anggota Satlantas Polres Mojokerto melakukan razia di Jalan RA Basoni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (20/1/2024).(Foto: Karina/mili.id)

Mojokerto - Sebanyak 27 kendaraan roda dua modifikasi dan berknalpot brong disita Satlantas Polres Mojokerto di Jalan RA Basoni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (20/1/2024).

Penindakan tegas ini dilaksanakan sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB di kawasan yang acapkali dijadikan ajang balap liar khususnya saat akhir pekan.

Baca juga: Pasca KPK Tahan Bupati Situbondo hingga Maling Mengaku Petugas PDAM Gondol 1 Kg Emas

"Sebanyak 27 pelanggaran, dengan rincian roda dua 17 uit, dan tanpa STNK sebanyak 10 unit," ujar Kasat Lantas Polres Mojokerto Iptu Hariyazie.

Azie sapaan akrabnya menyebutkan, razia ini dilakukan petugas untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

"Sehingga kami melaksanakan giat antisipasi balap liar di lokasi," ucapnya.

Baca juga: Jalan Mengabdi EPS.04 : Polisi Bangun TPQ Tanpa Dipungut Biaya

Penertiban yang diawali dengan apel bersama dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Rikad Galang berhasil menjaring puluhan roda dua yang menggangu pengendara lain.

"Dengan sasaran prioritas pengguna knalpot brong," ucap Azie.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar 9 Kasus Narkoba: Tangkap 7 Orang, BB Total Rp500 Juta

Selanjutnya, kendaraan tersebut diangkut ke Mapolres Mojokerto di Jalan Gajahmada, Kecamatan Mojosari untuk dilakukan penilangan dan penahanan.

Sedangkan motor modifikasi tersebut bisa dibawa oleh pemiliknya, setelah mengikuti sidang dan motor dikembalikan seperti bentuk standarnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait