Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Sopir di Bali Aniaya Pemotor Gegara Tak Terima Ditegur Soal Abu Rokok

Sopir di Bali Aniaya Pemotor Gegara Tak Terima Ditegur Soal Abu Rokok © mili.id

Pers rilis ungkap kasus penganiayaan (Foto: Polresta Denpasar)

Bali - Seorang sopir pikap di Bali menganiaya pengendara motor karena tidak terima ditegur soal abu rokok. Sopir itu kini dibui.

Sopir pikap itu berinisial LU (41), asal NTT. Sedangkan pengendara motor yang ia aniaya, berinisial GH (29), asal Jakarta. Penganiayaan terjadi di Jalan Imam Bonjol Denpasar, sekitar pukul 22.00 WITA, Kamis (18/1/2024) lalu.

Baca juga: Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, penganiayaan itu dipicu abu rokok milik pelaku yang mengenai korban.

"Pelaku tidak terima ditegur oleh korban Perilaku berkendara kita memang harus diingatkan terus. Seharusnya tidak boleh berkendara sambil merokok," jelas Wisnu dalam siaran pers yang diterima mili.id, Minggu (21/1/2024).

Wisnu menyebut, korban mengalami luka robek di lengan kiri, luka robek di bibir bawah kiri, luka lecet pelipis kiri, bawah dada, dan perut atas kanan. Luka senjata tajam itu berasal dari cutter yang dibawa pelaku.

"Pelaku mengambil cutter yang ada di dashboard mobil L300 yang disopirinya. Kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyayat, melakukan pemukulan tangan kosong mengenai bagian bibir kiri," beber Wisnu.

Sementara Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Mirza Gunawan menyampaikan, peristiwa berawal saat korban hendak menuju Kuta dari kosnya di Jalan Gunung Talang.

Baca juga: Longsor di Denpasar Bali Tewaskan 5 Orang, 3 Lainnya Selamat

Sampai di Jalan Gunung Soputan, korban terkena abu rokok pelaku, yang saat itu menyopiri pikap. Ketika berhenti di lampu merah, korban menegur pelaku. Namun pelaku tidak terima.

"Pelaku tidak terima. Kemudian korban berhenti di TKP. Pelaku dan dua temannya turun sambil marah-marah," ungkap Mirza.

Menurut Mirza, pelaku kemudian memegang kepala korban, dan terjadilah perkelahian. Korban baru menyadari tubuhnya terluka setelah melihat cutter di tangan pelaku.

"Jadi motif pelaku emosi terhadap korban," tegasnya.

Baca juga: Longsor Juga Terjadi di Denpasar Bali: 8 Orang Jadi Korban, 3 Tewas

Untuk diketahui, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar di Banjar Kwanji, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Reporter: Bonjay

Editor : Redaksi



Berita Terkait