Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pelanggan PLN di Surabaya Dikenakan Denda Rp11 Juta, Kuasa Hukum Mengadu ke Presiden

Pelanggan PLN di Surabaya Dikenakan Denda Rp11 Juta, Kuasa Hukum Mengadu ke Presiden © mili.id

Meteran listri di rumah milik Aris di Surabaya dilepas oleh PLN (Foto: Tim Lipsus mili.id)

Surabaya - Kasus pelanggan PLN bernama Effendy Aris Nandar, pelanggan asal Jalan Randu Indah 1 Nomor 11, Surabaya yang dikenakan denda Rp11 juta belum menemukan titik terang.

Kuasa hukum Aris, Aulia Rachman mengambil langkah tegas dengan mengadukan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, surat yang pernah dilayangkan pihaknya kepada PLN, belum ada respon penyelesaian.

Baca juga: Persebaya Gagal Menang 6 Kali Beruntun, Paul Munster Terancam

Baca juga: Soal Keluhan Pelanggan di Surabaya, PLN: Ada Bukti, Denda Rp11 Juta

"Pihak PLN belum memberikan penjelasan sama sekali. Maka dengan ini, patut diduga PLN melakukan tidak pidana melakukan dugaan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan jabatan," jelas Rachman, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, dalam waktu dekat kliennya dipastikan tidak mendapat pasokan listrik dari PLN, pasca meterannya dicabut lalu diganti listrik loss pada pada Selasa (2/1/2023) lalu.

"Klien kami beserta keluarganya sampai saat ini sangat resah dan gelisah, terhadap tindakan PLN. Yang mana klien kami akan tidak mendapatkan pasokan listrik dari PLN," ungkapnya.

Baca juga: KA Commuter Blorasura Tabrak Ertiga di Perlintasan Asemrowo Surabaya

"Dengan hormat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, dengan sangat hormat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan keadilan kepada klien kami," tambah Rachman.

Baca juga: Keluh Pelanggan PLN di Surabaya: Meteran Listriknya Dijebol, Diminta Bayar Rp75 Juta

Rachman menegaskan, mengenai hasil uji lab terhadap meteran milik Aris, ditemukan kejanggalan. Digit angka tidak mau bergerak, meski piringan meteran terus berputar.

Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 67 Motor 7 Mobil Tahap Pertama di Tahun 2025

"Bukti pembayaran 7 bulan terakhir yang didapat dari PLN UP3 Surabaya tidak pernah adanya masalah dan akhirnya PLN membebankan denda sebesar Rp. 11.601.966," paparnya.

Meski tidak tahu letak kesalahannya di mana, kliennya yang memiliki penyakit stroke berusaha kooperatif dengan meminta dispensasi ke PLN. Namun, pembayaran yang akan diangsur Rp100 ribu per bulan itu ditolak.

"Meskipun klien kami tidak merasa bersalah, klien kami telah memohon untuk dapat membayar Rp100 ribu per bulan. Akan tetapi PLN menolak. Maka dengan ini, kami membuat dumas (pengaduan masyarakat) secara tertulis ditujukan kepada Bapak Presiden," pungkasnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait