Situbondo - Petugas gabungan dari Polres Situbondo dan Polsek Kapongan mengamankan ketua kelompok tani (poktan) Desa Kandang dan pemilik kios pupuk.
Keduanya diamankan, lantaran diduga menimbun pupuk bersubsidi.
Baca juga: Demo Desak KPK Segera Tangkap Bupati Karna Suswandi, Massa Bakar Ogoh-ogoh
Selain mengamankan ketua poktan HA (47) dan pemilik kios berinisial NR (34), petugas gabungan juga menyita barang bukti 7,5 kuintal pupuk urea bersubsidi.
Informasi yang dihimpun mili.id, kasus ini diungkap menyusul keluhan petani Desa Kandang yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Puluhan petani setempat bahkan sempat mendatangi gudang kios pupuk yang sebelumnya ditutup karena bermasalah itu.
Baca juga: Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi di Situbondo Dibongkar, 10 Ton Bio Solar Disita
Setelah gudang kios pupuk dibuka, ternyata di dalamnya ditemukan pupuk bersubsidi dengan total berat 7,5 kuintal.
Mendapati pupuk bersubsidi di gudang milik NR, petugas gabungan yang ada di lokasi langsung membawa HA dan NR dan barang bukti pupuk bersubsidi tersebut ke Mapolres Situbondo.
Baca juga: Pria Banyuwangi Tewas Dibunuh di Situbondo, Teman Kerja Ditetapkan Tersangka
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk mendalami kasus tersebut, ketua poktan dan pemilik kios pupuk tersebut diminta keterangan oleh penyidik.
"Penyidik juga memanggil para petani, Kades Kandang dan saksi ahli dari Dispertangan Situbondo," jelas Momon.
Editor : Narendra Bakrie