Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak dan Paman Sejak 2020 Silam

Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak dan Paman Sejak 2020 Silam © mili.id

Pelaku atau ayah korban saat ditanya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. (Rama Indra/Mili.id) 

Surabaya - Empat anggota keluarga mencabuli anak berusia 13 tahun di Tegalsari, Kota Surabaya sudah dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun atau disaat korban kelas 3 SD. 

Satreskrim Polrestabes menetapkan empat orang anggota keluarga korban. Atas kasus pencabulan dan pemerkosaan kepada korban. 

Empat tersangka adalah ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban IW (43) serta MR (49) pamannya. Mereka terancam penjara selama 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, terbongkarnya aksi bejad ayah, kakak, dan paman ini, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

"Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari ini, kejadian cukup memprihatinkan dimana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak Tahun 2020. 4 tahun lalu saat korban berusia 9 tahun atau kelas 3 SD," kata Hendro, saat pres rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024). 

Hendro menjelaskan, kasus pemerkosaan itu pertama kali dilakukan oleh kakak kandung B, berinisal MNA. Katanya, saat itu MNA berusia 13 tahun. 

"Berawal dari kakak kandung MNA yang mana masih berusia 13 tahun sekian. Dia menyetubuhi korban B masih duduk di kelas 3 SD," jelasnya.

Menurut Hendro, korban dilecehkan oleh ayah dan dua pamannya secara bergantian. Dimana mereka saling mengetahui dan saling membiarkan. 

"Terakhir, di tanggal 7 Januari 2024 pada saat kakak korban mengaku mabuk dan ingin menyetubuhi korban B. Namun itu batal sebab korban menstruasi. Hingga, korban ini dipaksa oral," rincinya. 

Dari situ, lanjut Hendro, ayah koban, kakak dan 2 paman ini diberatkan dengan Pasal Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016.

"Berempat kini dihukum 5 tahun penjara, untuk sang kakak ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," pungkasnya. 

Saat ini, korban dalam penanganan trauma dan terapis psikologis. Kini korban diberikan pendampingan Psikologis di Rumah Aman.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Diamankan Polisi Surabaya Terkait Narkoba

Editor : Achmad S



Berita Terkait