Pelaku pencabulan dan pemerkosaan saat di Polresta Sidoarjo. (Fariz/Mili.id)
Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menangkap MHY, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, peristiwa bejat ini terjadi pada 12 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban saat itu diajak tersangka ke rumahnya.
"Jadi tersangka menjemput korban dari
rumah ibunya untuk diajak ke rumah pelaku. Ibu korban dan tersangka ini pisah rumah," katanya, Senin (22/01/2024).
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB korban diajak tersangka jalan-jalan membeli sebuah jajan, sesuai dengan ajakan tersangka di awal. Selepas membeli jajan, korban kembali diajak pulang ke rumah tersangka.
"Setelah kembali pulang ke rumah, korban diajak pelaku tidur dan tidak lama kemudian, celana korban di buka pelaku dan alat kelamin korban dimasukin alat
kelamin pelaku hingga korban kesakitan," terangnya.
Korban yang merintih kesakitan itu akhirnya beranjak dari posisi tidurnya. Mawar sempat marah pada ayahnya atas perbuatan bejat tersebut.
Untuk membujuk korban supaya tidak marah, tersangka akhirnya memberikan sebuah permen dan satu kotak kecil susu yang dibeli ketika jalan-jalan.
"Selanjutnya, pelaku memakaikan celana korban dan bilang ke korban “ojok bilang bunda, pipis e ayah ke pipise cece (jangan bilang bunda kalau alat kelamin ayah masuk ke alat kelamin cece)," jelasnya.
Pada 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB korban di ajak kakak tersangka ke rumahnya dan menginap di rumah kakak tersangka di daerah yang sama.
"Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB korban diantar pulang pelaku ke rumah ibunya," lanjutnya.
Setelah sampai di rumah ibunya, korban akan diajak ibunya jalan-jalan namun disuruh kencing terlebih dahulu supaya tidak ngompol sewaktu di perjalanan. Saat kencing itu, korban berteriak kesakitan.
"Kemudian ibu korban mendengar cerita dari korban peristiwa yang dialaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim," tegasnya.
Sementara berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, pada tanggal 21 Januari 2024 pukul 18.30 WIB, tersangka diringkus dirumahnya di Sukodono, Sidoarjo.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut.
Untuk kepentingan pemeriksaan pelaku dilakukan penahanan," tegasnya.
Belakangan diketahui tersangka menikah dengan ibu korban sejak tahun 2020. Namun, sejak September 2023 kemarin, hubungan rumah tangga tersebut berjalan tak harmonis hingga berakhir pisah tempat tinggal.
"Kemudian korban ikut tinggal dengan ibunya, sedangkan pelaku tetap tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya.
Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MHY untuk mengungkap motif sebenarnya. Sebab, hingga kini tersangka masih belum mengakui pencabulan tersebut.
Atas perbuatannya, Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.
Baca juga: Demo Tuntut Keadilan atas Status Kepemilikan 98.468 Hektar Lahan di Sidoarjo
Editor : Achmad S