Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Tega, Ibu Siram Air Panas dan Cabut Gigi Anak Kandung Pakai Tang di Surabaya

Tega, Ibu Siram Air Panas dan Cabut Gigi Anak Kandung Pakai Tang di Surabaya © mili.id

Tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya. (Rama Indra/Mili.id)

Surabaya – Ibu inisal AC warga Kota Surabaya tega menyiramkan air panas dan mencabut gigi anak kandungnya memakai tang serta tangannya di jepit dengan alat pelurus rambut.

Korban yakni G, bocah yang masih berusia sembilan tahun. Pelaku AC tega melakukan penganiayaan itu sejak korban berusia tujuh tahun.

"Korban berusia sembilan tahun. Korban sebelumnya dirawat di Dinas Sosial 6 bulan. Kemudian dia dikembalikan di rumah dan menerima penganiayaan sejak berusia 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023).

Menurut Hendro, selain melakukan penganiayaan mencabut gigi dengan tang, tangannya di jepit dengan pelurus rambut. Pelaku juga menyiram sampai memaksa korban minum air mendidih.

"Perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram dengan air mendidih, tangan di catok, giginya dicabut menggunakan tang dan diikat," terang Hendro.

Hendro menjelaskan, dirinya dan penyidik kaget disaat pemeriksaan kepada pelaku, korban tetap membela ibunya dan mengaku apa yang dilakukan ibunya itu karena korban membuat kesalahan.

"Ibu berlaku sedemikian karena saya ini salah," ungkap Hendro menirukan perkataan korban, disaat pemeriksaan.

Hendro menambahkan, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya ini di latar belakangi oleh praktik perihal mistis. Namun hal itu masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Jawaban sementara, untuk ibu korban tega melakukan hal kekerasan dimotivasi oleh perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami," tuturnya.

Sementara itu, AC mengaku dia telah salah dan tega melakukan hal sedemikian lantaran anaknya itu karena tidak mendengarkan omongannya.

"Ada amalan amalan. Tidak anak bandel, saya pecahkan giginnya menggunakan tang, karena bandel makan sampai 4 jam," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal Penghapusan Kekerasan didalam Rumah Tangga (PDKDRT) dan Perlindungan Anak dan terancam dipenjara selama 10 tahun.

Baca juga: Dorong Transaksi Digital, BO BRI Tanjung Perak Surabaya Gelar Program Tunjungan Loop

Editor : Achmad S



Berita Terkait