Mojokerto - Sebanyak 100 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali disita dari warung kopi (warkop) yang ada di Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (22/1/2024).
Penyitaan 100 botol miras itu dilakukan setelah Polsek Ngoro menggerebek warkop milik warga Dusun Karangploso, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.
"Dari warkop Gandrung ada dua kardus berisikan miras jenis Arak Bali (disita)," ujar Kapolsek Ngoro Kompol Sri Mulyani pada Mili.id.
Operasi minuman keras (Miras) di warkop milik SR ini, lanjut Sri, sudah sejak lama disinyalir menjual miras ilegal. Hal ini setelah pihaknya mendapatkan banyak laporan dari warga yang resah dengan keberadaan warkop tersebut.
"Disinyalir menjual miras, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan miras jenis Arak Bali sebanyak 100 botol," ucap mantan Kapolsek Puri ini.
Ratusan Arak Bali siap konsumsi ini akhirnya diamankan ke Polsek Ngoro. "Barang bukti kami amankan di Polsek dengan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," pungkasnya.
Baca juga: Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Pemilik Rumah yang Meledak di Mojokerto
Editor : Achmad S