Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Derita Siswi SMP di Surabaya: Disetubuhi Kakak, Dicabuli Ayah dan Dua Pamannya

Derita Siswi SMP di Surabaya: Disetubuhi Kakak, Dicabuli Ayah dan Dua Pamannya © mili.id

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menginterogasi salah satu tersangka (Foto: Rama Indra/mili.id)

Surabaya - Empat orang satu keluarga, yaitu ayah, dua paman dan kakak di Tegalsari, Surabaya yang mencabuli siswi SMP telah dijebloskan ke penjara.

Empat pelaku pencabulan itu adalah ayah kandung korban berinisial ME (43), kakak kandung MNA (17), dan dua pamannya berinisial IW (43) serta MR (49).

Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 12 Februari 2025 di Surabaya

Ayah berinisial ME itu tega melakukan pencabulan, sejak anak kandungnya duduk di kelas 5 SD. Kini anaknya telah SMP dan berumur 14 tahun.

"Saya melakukan itu bersama anak laki-laki saya (kakak kandung korban)," ungkap ME di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

ME mengaku khilaf, meski berulang kali melakukan aksi bejatnya, dengan dalih mengira anaknya itu adalah istrinya.

"Saya khilaf mengiranya istri saya. Posisi khilaf gak tau. Dari kelas lima SD. Saya ndak tau khilaf, maaf," dalihnya.

ME juga mengaku ketika dia tidur bertiga dengan istri dan anaknya tersebut. Saat istrinya ke kamar kecil, dia melakukan aksi pencabulan tersebut, meski anaknya tidur pulas.

"Saya menyesal, kasihan," ucapnya.

Sedangkan untuk persetubuhan yang dilakukan anak laki-lakinya terhadap anak perempuannya itu, ME mengaku tak tahu.

Baca juga: Tipu Hingga Rp 171 miliar, 2 Petinggi Investasi Bodong PT GTI Dituntut 4 Tahun

"Anak cewek enggak bilang kalau anak cowok saya melakukan itu. Saya marah sambil malu. Soal dua paman turut mencabuli, saya enggak tau," ungkapnya.

Seperti diketahui, kakak kandung korban melakukan aksi bejatnya sejak usia korban 9 tahun. Sedangkan dua paman korban, sama-sama mengakui perbuatan biadabnya tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa itu terjadi sejak 2020 sampai 2024 berkali-kali.

"Sebenarnya tinggal dalam keluarga lengkap, ibu, ayah, kakak dan paman-pamannya. Namun demikian si anak ini telah mengalami pelecehan seksual sejak kelas 3 SD yang dilakukan oleh kakak kandung, ayah kandung, dan dua pamannya," beber Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Dramatis, Evakuasi Teknisi PLN di Surabaya Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi

Hendro menjelaskan, pertama kali korban disetubuhi oleh kakak kandungnya pada kelas 3 SD atau umur 9 tahun. Kemudian, ayah kandung dan kedua pamannya melakukan pencabulan terhadap korban selama 4 tahun.

"Berawal dari kakak kandung yang mana masih berusia 14 tahun sekian. Menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban dan paman-pamannya, melakukan pencabulan," jelasnya.

Sebelum terungkap, pecabulan itu dilakukan pada Januari 2024 oleh kakak kandung korban dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

"Terakhir pada Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban. Namun korban sedang menstruasi, sehingga mencabuli korban," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait