Surabaya - Balita di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya dicabuli tetangga kos berinisial RM (21).
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pemuda itu menggunakan sumpit dan kaki boneka barbie. Kini dia telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Koin Jagat Kerentanan Digital, Tingginya Angka Pengangguran
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, aksi pelaku dilakukan saat kedua orangtua anak 4 tahun itu sedang bekerja.
"Aksi pencabulan dilakukan RM ketika melihat korban bermain sendiri di depan kamar kosnya. Orangtua korban saat itu bekerja, lalu korban diajak ke dalam kamar kos RM," terang Hemdro, Selasa (23/1/2024).
Hendro menjelaskan, setelah korban berada di dalam kamar kos, RM melakukan pencabulan terhadap korban menggunakan sumpit dan kaki boneka.
Baca juga: 7 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Surabaya yang Positif Narkoba Direhabilitasi
"Sarana pencabulan beruta sumpit dan boneka berbie sudah kami sita sebagai barang bukti," beber Alumni Akpol 2005 itu.
Menurut Hendro, kasus itu terungkap saat korban kesakitan ketika buang air kecil. Setelah orangtuanya mendapat cerita dari anaknya, langsung membuat laporan polisi ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan 7 Orang Positif Narkoba
Dari laporan polisi itu, Unit PPA melakukan penyelidikan hingga menangkap RM lalu menjleboskannya ke sel tahanan.
RM dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie