Pimpinan Komisi B saat hearing dengan PGN dan pihak terkait/Foto:mili/roy
Mili.id - Arif Nurahman Area Head Pertaminan Gas Negara (PGN) Surabaya menjabarkan, terdapat beberapa parameter berdasarkan regulasi ketetapan BPH Migas Per 1 Juni 2021 harga gas untuk sektor rumah tangga dan pelanggan kecil mengalami kenaikan.
"Kenaikan itu menjadi salah satu parameter terkait dengan kenapa tagihan pelanggan naik." ujar dia dalam hearing bersama Komisi B terkait meroketnya harga gas rumah tangga, Rabu (15/12)
Baca juga: DPRD Surabaya Sidak Revitalisasi Pasar Kembang, Catat Sejumlah Pembenahan
Arif mengaku, kenaikan harga tersebut sudah disosialisasikan kepada pengguna atau masyarakat yang diberlakukan oleh PGN semenjak 1 Agustus 2021.
"Itu salah satu parameter kenapa harga gas bisa naik." tegasnya.
Lebih jauh ia memaparkan, kenapa tagihan pada Desember untuk pemakaian November naik, sebab pelanggan rumah tangga memiliki jaminan pembayaran sebagai bentuk komitmen dari pelanggan dalam bentuk pemenuhan kewajiban.
Baca juga: DPRD Surabaya Kecewa KPKNL Tak Hadiri Rapat Rencana Penertiban Pasar Mangga Dua
Bilamana sambung dia, masyarakat terjadi gagal bayar karena pelanggan existing hari ini susah memiliki jaminan pembayaran.
"Jadi dengan harga sebelumnya yang 2995 Rupiah per kubig naik menjadi 6000, otomatis jaminan pembayaran mereka pun menambah separuhnya." tutur dia.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Siapkan Relokasi Jika Tutup Pasar Mangga Dua
Kendati begitu, Arif mengklaim untuk kelanjutan besoknya akan normal kembali, yakni pelanggan pakai berapa ditagihnya dengan harga gas dengan rumus yaitu 2X pemakaian rata rata x harga gas yang berlaku.
"Jaminan nya sama, untuk jaminan kami sampaikan semua kepada masyarakat pengguna gas bumi yang mengalami penyesuaian dengan jaminan sebagaimana rumus tersebut. Jadi seperti saat ini pemakaian pelanggan itu sejak bulan Juni, Agustus September rata ratanya berapa kilo kubik dikalikan 2 itu untuk pemenuhan nilai jaminannya." tandas dia.
Editor : Redaksi