Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Shell Kantongi Surat Izin, Baktiono: Legislatif Punya Hak Kontrol

Shell Kantongi Surat Izin, Baktiono: Legislatif Punya Hak Kontrol © mili.id

Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

Mili.id - Hearing lanjutan antara Komisi C dengan PT Shell dan pihak terkait lainnya hasilnya tetap mengacu atau tetap menjalankan pada kesimpulan awal. Walau sebenarnya perizinan sudah keluar. 

"Kita tetap menjalankan seperti kesimpulan awal kalau permasalahan dengan warga belum selesai walaupun perzinan sudah keluar." kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (15/12).

Baca juga: Beber Anggaran Penanggulangan Banjir, Baktiono Sebut Ada Tambahan Rp50 M

Kendati Shell sudah mengantongi izin, Baktiono menegaskan bahwa legislatif mempunyai hak kontrol terhadap kinerja di pemerintah kota termasuk permasalahan analisa dampak lalu lintas yang kita evaluasi. 

"Yaitu untuk jalan masuknya harus diperlebar dari semula yang 9 meter menjadi 12 meter terus yang keluar itu tetap 10 meter agar nanti kalau ada truck besar masuk yang mengisi pompa bensin tidak terganggu pemakai jalan." ujar dia. 

Shell lanjut Baktiono harus menjalankan sesuai dengan kesimpulan dari kecamatan ditambah lagi persoalan dengan warga sebelah barat yakni Joni. 

"Dimana hasil kesimpulan rapat di kecamatan akan di selesaikan dan akan dibeli oleh pemilik lahan, itupun baru selesai dibeli." ungkapnya. 

Sementara untuk kompensasi warga, Shell sudah siap dan bersedia memberikannya sesuai hasil kesepakatan di kecamatan, hal ini menyusul lahan yang disewa Shell semua persyaratannya sudah lengkap. 

Baca juga: Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Box Culvert Harus Dibongkar

"Semua hasil diskusi dengan warga, LPMK RW sudah diselesaikan lewat kecamatan cuma ada satu poin yang belum selesai yaitu saudara Joni yang dijanjikan akan diselesaikan atau dibeli atau dengan musyawarah lain hingga ada kata sepakat." beber Baktiono 

Walau demikian, Baktiono memaparkan pemilik lahan pada rapat hari ini tidak hadir. Di sisi lain saudara Joni sambung Baktiono minta kepastian. Setelah itu pihaknya akan ambil kesimpulan bersama yang diinginkan. Yaitu yang diinginkan saudara Joni. 

"Informasinya akan dibeli lahannya maka kami berdiskusi bersama bahwa lahan pak Noni nanti juga akan dilepas sesuai dengan harga pasar yang juga ada tim penaksir, artinya tidak menyalahi prosedur yang ada seperti halnya pemerintah kota juga membebaskan lahan ini juga dibebaskan sesuai dengan harga tafsiran pasar, artinya apa, saudara Joni tidak berlebihan bahkan ia juga sempat mengorbankan kehidupan nya sehari-hari karena dia buka toko." beber Baktiono 

Baca juga: Buntut Ambrolnya Waterpark, Komisi C Akan Panggil Pihak Manajemen

Karenanya, hasil keputusan sebelumnya Shell diimbau untuk menghentikan sementara pembangunannya agar persoalan dengan saudara Joni bisa selesaikan." Penghentian Sementara juga masih berjalan sesuai juga surat dari Satpol PP." terang dia. 

Baktiono menjelaskan bahwa hearing kali ini bukan yang terakhir, sebab masih ada persoalan dengan saudara Joni dan pemilik lahan, menurutnya ini juga tertuang dalam hasil rapat di kecamatan. 

"Keinginan Komisi C untuk investasi selanjutnya, kami harapkan bisa selesai di bawah dan juga setiap institusi di Pemerintahan Surabaya juga memberikan kajian yang terbuka, juga sosialisasi terbuka kepada warga hingga begitu perizinan semua keluar tidak ada persoalan dikemudian hari." tandasnya

Editor : Redaksi



Berita Terkait