Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Sidang Online di PN Surabaya Tak Efektif dan Rugikan Banyak Pihak

Sidang Online di PN Surabaya Tak Efektif dan Rugikan Banyak Pihak © mili.id

Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya, Bastian Nugroho. (foto: Yana for mili.id).

Surabaya - Sidang perkara pidana secara teleconference atau online hingga saat ini masih diberlakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, padahal di Indonesia saat ini sudah dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19.

Hal itu lantas dinilai sangat tidak efektif, seharusnya terdakwa wajib dihadirkan di muka sidang agar tercipta rasa keadilan.

Baca juga: PAM Surya Sembada Tetap Siaga Distribusi Air dan Pelayanan 24 Jam saat Libur Lebaran

"Penerapan sidang online itu diberlakukan karena adanya bencana pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan, dan Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020. Nah, sekarang kan sudah normal, seharusnya terdakwa wajib dihadirkan di muka sidang," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya, Bastian Nugroho, Jumat (2/2/2024).

Menurut Bastian, dengan berakhirnya pandemi Covid-19, sebagaimana diterbitkannya KEPPRES Nomor 17 Tahun 2023, seharusnya persidangan harus kembali digelar secara tatap muka seperti biasanya.

"Dengan keluarnya KEPPRES itu, pemerintah sudah menyatakan kalau pandemi Covid-19 sudah berakhir, dan seharusnya persidangan terutama pada hukum pidana, dilakukan dengan tatap muka," tegasnya.

Bastian menyatakan bahwa sidang pidana secara online yang masih dilakukan PN Surabaya hingga saat ini sangat merugikan semua pihak. Baik terdakwa, penuntut umum maupun hakim. Karena selama ini sidang online masih banyak terjadi kendala, sehingga sangat tidak efektif.

Ia pun meminta dalam sidang hukum pidana, terdakwa wajib dihadirkan di muka persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHAP ayat 6, untuk dapat didengarkan keterangannya kesaksiannya secara objektif.

Baca juga: Sederet Komitmen Terminal Petikemas Surabaya dalam Wujudkan Pelabuhan Bersih

"Terdakwa wajib dihadirkan di muka persidangan apalagi dalam pemeriksaan saksi. Kenapa mungkin ada keterangan yang tidak berkesesuaian serta pembuktian pada barang bukti. Pemeriksaan pumbuktian itu tidak hanya diperiksa secara formal saja, tapi juga secara formil, apa ada kesesuaian. Oleh karena itu terdakwa harus dihadirkan (di muka persidangan)," jelasnya.

Dengan masih diterapkannya sidang online atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020, hal itu sudah tidak relevan lagi.

"Faktanya sekarang sudah tidak ada Covid-19, seharusnya (sidang) kembali kepada aturan persidangan di mana terdakwa wajib dihadirkan untuk terciptanya rasa keadilan," tandas Bastian.

Baca juga: Bakti Sosial Alumni Puteri Indonesia Jawa Timur di Surabaya

Ia menambahkan bahwa secara fakta, banyak pengadilan negeri sudah melakukan sidang secara tatap muka.

"Dengan situasi negara yang sudah bebas dari pandemi, Mahkamah Agung wajib mengeluarkan PERMA baru untuk menggugurkan PERMA (sidang online) yang sebelumnya telah dikeluarkan," pungkas Bastian.

Sementara Humas PN Surabaya, Suparno saat dikonfirmasi saol aturan sidang yang diberlakukan di PN hingga saat ini yang masih secara online, belum merespons.

Editor : Aris S



Berita Terkait