Gelapkan Motor Debitur FIF, Oknum Debt Collector di Mojokerto Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Gelapkan Motor Debitur FIF, Oknum Debt Collector di Mojokerto Divonis 1 Tahun 4 Bulan © mili.id

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto atas perkara penggelapan motor debitur FIF yang dilakukan oknum debt collector (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Karena menggadaikan motor debitur, oknum debt collector divonis penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (2/2/2024).

Debt collector itu bernama Giran (48), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dia diseret ke meja hijau setelah terbukti menggadaikan motor debitur PT FIFGRUP Cabang Mojokerto.

Baca juga: Dua Pemuda Mojokerto jadi Sasaran Bandit Jalanan di Jalan Soekarno

Majelis Hakim PN Mojokerto menyatakan oknum debt collector itu bersalah hingga merugikan PT FIFGRUP sebesar Rp19 juta.

Pria 48 tahun itu sebelumnya dipolisikan FIF atas tuduhan penipuan pada November 2023.

Dan dalam persidangan ini, majelis hakim memutus bersalah terdakwa dengan Pasal 372 KUHP. Terdakwa terbukti dengan sah menggelapkan motor Honda Vario bernopol S 3611 NBK yang ditarik dari debitur pada April 2023.

Dalam dakwaannya, Giran yang ditugasi menarik motor debitur kredit macet, justru menggadaikannya ke pihak lain sebesar Rp8 juta.

"Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Baca juga: Ikfina-Gus Dulloh Komit Permudah Masyarakat Mojokerto Layanan Kesehatan Gratis

Meski merugi, PT FIFGRUP mengaku peristiwa tersebut justru bisa menjadi pembelajaran bagi semua. Tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga bagi konsumen.

Mereka berharap konsumen bisa lebih hati-hati dan tidak sembarangan dalam menyerahkan unit. Jika terjadi permasalahan, khususnya kredit macet, sebaiknya segera diselesaikan ke kantor FIF.

Tak terkecuali saat ada oknum debt collector yang hendak menarik unit secara paksa dengan mengatasnamakan FIF, sebaiknya segera konfirmasi dan dikomunikasikan agar ditemukan solusi bersama.

"Bila mana terjadi permasalahan dan terdapat kredit macet, lebih baik diselesaikan di kantor FIF untuk mendapatkan solusi yang terbaik," ujar Remidial Section Head PT FIFGRUP Cabang Mojokerto, Junaidi.

Baca juga: Ini Alasan Pria yang Tega Jual Istri Layani Threesome di Mojokerto

Sedangkan untuk bagian penagihan yang ada di lapangan, pihaknya juga menyarankan agar tetap memperhatikan etika dan menaati peraturan yang berlaku. Khususnya saat mendapati konsumen yang bermasalah dengan angsuran, agar bernegosiasi secara humanis dan proporsional.

Sebab jika hal itu dilanggar, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima.

"Untuk rekan-rekan bagian penagihan di lapangan, bilamana bertemu dengan konsumen yang bermasalah dengan angsuran, diwajibkan mengedepankan etika, aturan dan sesuai dengan prosedur yang benar, karena bila terjadi pelanggaran akan ada konsekwensi hukum," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait