Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Surabaya Sempat Dihentikan Bawaslu

Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Surabaya Sempat Dihentikan Bawaslu © mili.id

Suasana Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Jalan Ahmad Yani Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya - Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Jalan Ahmad Yani Surabaya yang sempat dihentikan Bawaslu tetap digelar, Sabtu (3/1/2024).

Sempat dihentikannya konser yang dihadiri pentolan Dewa19, Ahmad Dhani itu, karena diduga melanggar ketentuan kampanye rapat umum di luar jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Puluhan Hakim PN Surabaya Mogok Kerja, Sidang-sidang Terbengkalai

Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Tysen mengungkapkan kronologi pihaknya terjun ke lokasi konser. Kata dia, sebelumnya bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada penyelenggara konser pada Jumat (2/2/2024).

"Atas dasar itu, kami melakukan upaya pencegahan dalam bentuk surat imbauan. Kami membuat surat imbauan kepada penyelenggara untuk tidak melakukan kegiatan tersebut, karena kegiatan itu melanggar jadwal rapat umum di luar Jadwal yang ditetapkan oleh KPU," jelas Novli kepada wartawan, Sabtu (3/2/2023) malam.

Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Tysen (Foto: Ist)Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Tysen (Foto: Ist)

Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Pengusahan Heru Herlambang Percobaan

Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar juga menyebut bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan imbauan terkait kegiatan tersebut.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya. Ya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut," tegasnya.

Agil mengungkapkan, bila masih bersikeras melaksanakan kegiatan tersebut, maka harus tanpa atribut kampanye atau bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK). Menurutnya, acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara 4 Siswi SMP di Surabaya Ditangkap!

"Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," tambahnya.

Sebagai informasi, selama Februari 2024, sesuai jadwal kampanye KPU, Paslon 02 Prabowo-Gibran hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan kampanye di Surabaya pada tanggal 2, 4, 7, 11, 12, 13, 14, dan 15.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait