Surabaya – Alat Peraga Kampanye (APK) masih banyak terpasang saat masa tenang di beberapa tiang listrik dan warung kopi di Kota Surabaya.
Seperti pantauan mili.id, APK caleg hingga partai itu terpampang jelas di tiang listrik Jalan Dharmawangsa sisi barat, Jalan Sulawesi sebelah utara dan warung warung kopi di Jalan Sumatera.
Baca juga: Puluhan Hakim PN Surabaya Mogok Kerja, Sidang-sidang Terbengkalai
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengungkapkan penertiban APK di masa tenang pemilu 2024, membutuhkan waktu yang lumayan lama.
"Kami sudah melakukan upaya upaya penertiban, Bawaslu, KPU, Satpol PP, hingga ke jajaran petugas tingkat bawah," papar Novli saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, baliho APK terpasang di tiang listrik maupun warung kopi wajib dicopot, dan informasi tersebut sudah disosialisasikan kepada petugas berwenang dan juga ke masyarakat Kota Surabaya.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Pengusahan Heru Herlambang Percobaan
"Terkait warung warung yang ber APK, juga kami sudah instruksikan ke pengawas untuk menertibkan. Minimal menutupi spanduk APK itu dengan poster lain, hingga pemungutan suara ini selesai," jelasnya.
Novli menyebut, kalau sosialisasi penertiban APK sudah disosialisasikan dan jadi atensi Bawaslu didalam menjalankan tugasnya, serta petugas berwenang menertibkan.
Baca juga: Pelaku Begal Payudara 4 Siswi SMP di Surabaya Ditangkap!
"Pertama karena keterbatasan SDM dan kami tak mungkin memforsir tenaga 24 jam non stop, sehingga kami targetkan penertibkan APK selesai hari ini dan paling lambat H-1 pemungutan suara," pungkasnya.
Sekedar informasi, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum berlangsung selama 3 hari sebelum hari- H pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024).
Editor : Achmad S