Puluhan Reklame Tak Berizin di Surabaya Dibongkar Satpol PP

© mili.id

Petugas turunkan reklame tak berizin (Foto: Satpol PP Surabaya)

Surabaya - Puluhan reklame di Surabaya yang tidak mengantongi izin dibongkar Satpol PP.

Puluhan reklame tak berizin dan tidak membayar pajak ini ditertibkan setelah adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya telah menerima bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelengaraan serta tidak membayar pajak.

"Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari Bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan," ungkap Agnis, Senin (19/2/2024).

Papan reklame yang dibongkar Satpol PP bersama Bapenda ini bervariatif, mulai dari reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersil minuman dan rokok, nama toko, kedai kopi, penginapan, serta tempat makan.

Agnis menegaskan, sebelum dieksekusi, Bapenda Surabaya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada para pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan.

"Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018," papar dia.

Selain Bapenda Surabaya, Satpol PP juga sudah melayangkan surat pemberitahuan dan pemanggilan. Mereka diimbau untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum dibongkar petugas.

"Namun dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu," paparnya.

Usai membongkar reklame yang tidak mengantongi izin dan pajak itu, Agnis mengimbau kepada para pemilik usaha agar segera mengurus perizinan papan reklame.

"Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)," jelasnya.

"Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kita tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat," pungkas Agnis.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait