Surabaya - Gara-gara mengeroyok driver taksi online usai tenggak miras, juru parkir (jukir) di Surabaya kini masuk penjara.
Jukir bernama Riko Arie Aktavian (23), asal Lidah Kulon, Surabaya itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri setelah mengeroyok Novan Maulana Ishak (28) asal Jalan Dukuh Kupang, pada Selasa (5/3/2024).
Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya
Pengeroyokan di depan restoran Jalan Lidah Kulon itu dilakukan Riko bersama temannya yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lakarsantri.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar mengatakan, pengeroyokan dipicu senggolan antara motor yang dikendarai kedua pelaku dengan mobil taksi online yang dikemudikan korban.
"Tersangka dan korban hampir bersenggolan kendaraannya. Kemudian, tersangka bersama temannya yang DPO melakukan pemukulan," jelas Akhyar, Kamis (7/3/2024).
Kolase tersangka dan barang bukti celurit diamankan di Mapolsek Lakarsantri (Foto: Ist)
Aksi tersebut dilakukan tersangka dan temannya di tapi jalan. Sehingga peristiwa itu mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan.
Baca juga: Mulai dari Premier League hingga Ketum Ika Kimia Unesa Terpilih
"Pelaku sempat mengeluarkan sajam jenis celurit. Namun sajam itu telah diamankan warga yang melerai kejadian pengeroyokan tersebut," ungkap Akhyar.
Setelah mengetahui korban sudah tidak berdaya dan banyaknya warga yang datang di lokasi, kedua pelaku kabur. Namun tidak butuh waktu lama bagi anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri untuk menangkap Riko di rumahnya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Riko dan temannya melakukan pengeroyokan dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya
"Pelaku sebelumnya sudah dalam pengaruh alkohol. Saat di Pertigaan Rumadi Lidah Kulon hampir bersenggolan kendaraan dengan korban," tambah Akhyar.
Merasa tidak terima, dan mendapat keberanian dadakan setelah mengonsumsi miras, Riko sempat berhenti lalu menggedor kaca mobil yang dikemudikan korban. Dengan kondisi emosi tidak terkontrol, keduanya menghajar korban.
Atas perbuatannya, Riko dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan kepemilikan sajam tanpa disertai izin.
Editor : Narendra Bakrie