Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Kapal Bawa PMI Ilegal Tenggelam, Bareskrim Amankan 2 Tersangka

Kapal Bawa PMI Ilegal Tenggelam, Bareskrim Amankan 2 Tersangka © mili.id

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Foto MNC Trijaya

Mili.id - Kasus tenggelamnya kapal yang ditumpangi sebanyak 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) beberapa waktu lalu di perairan Malaysia terus dilakukan penyelidikan oleh polisi. 

Saat ini Polri menetapkan dua tersangka selaku perekrut PMI ilegal tersebut. “Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Baca juga: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Pada kasus ini polisi telah menetapkan tersangka inisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam. Ramadhan menerangkan, JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam

Kedua, tersangka AS, dia merupakan warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang. 

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Myanmar-Thailand, Selamatkan 6 PMI

Dikatakan, AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, Kak, dan F. NIS dan F tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.

“Jadi, sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” ungkap Ramadhan.

Baca juga: Pengakuan Seorang PMI Ilegal yang Selamat: Dijual ke Kamboja dan Menjadi Scammer

Sebagai informasi: Peristiwa kapal tenggelamnya kapal itu terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021. Saat tenggelam, kapal berada pada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor. Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. 

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal.

Editor : Redaksi



Berita Terkait