Dua napi Lapas Mojokerto langsung bebas usai mendapatkan remisi Idul Fitri 2024 (Foto : Nana/mili.id)
Mojokerto - 491 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dua di antaranya menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis terhadap empat napi dilakukan langsung Kalapas Mojokerto Nugroho Dwiwahyu A, setelah pelaksanaan Salat Ied di dalam lingkungan Lapas, Rabu (10/4/2024).
Baca juga: Koko Gagal Menikah Usai Coba Membunuh Kekasih di Mojokerto Hingga Ditangkap Polisi
"Dari 491 WBP yang dapat remisi khusus lebaran, dua diantaranya langsung bebas ada napi penganiayaan dan pencurian pemberatan," beber Nugroho usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H. Laoly.
491 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H (Foto : Nana/mili.id)
Selain menjadi puncak Ramadan, lanjut Nugroho, perayaan lebaran ini menjadi momen yang dinanti para napi. Lantaran, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pagar Kerajaan Majapahit Terindikasi Berada di Bagian Selatan Candi Brahu Mojokerto
"Ini memang menjadi puncak ramadan, dan sekaligus menjadi momen pemberian hadiah bagi 491 napi tersebut berupa remisi," jelasnya.
Nugroho berharap, agar napi yang mendapatkan remisi khusus lebaran ini tetap mengikuti pembinaan yang ada di dalam Lapas dengan baik meski sudah mendapatkan remisi.
Baca juga: 10 Tahun Alami Kekerasan Psikis, Ibu 2 Anak di Mojokerto Laporkan Suami ke Polisi
Sementara, bagi dua napi yang langsung bebas, ia menekankan agar menjalani kehidupan yang taat hukum di tengah masyarakat nanti. Tetap optimis dalam berbuat kebaikan.
"Remisi yang anda terima hari ini merupakan indikator bahwa saudara sudah mengikuti pembinaan dengan baik di Lembaga Pemasyarakatan. Bagi yang bebas, jangan kembali mengulangi kesalahan sama," tegasnya.
Editor : Narendra Bakrie