Motor terduga pencuri yang dibakar warga (Foto: Polsek Tegalsari for mili.id)
Banyuwangi - Motor milik pencuri hangus dibakar warga Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Senin (15/4/2024).
Belakangan diketahui bahwa terduga pencuri itu berinisial IY (38), asal Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Diduga Depresi, Pria Banyuwangi Panjat Tower BTS
Motor Honda Beat bernopol M 3291 CO miliknya hangus menyisakan rangka setelah ramai-ramai dibakar oleh warga. Itu setelah IY tepergok mencuri handphone (HP).
"Motor milik terduga pelaku yang telah dibakar oleh warga kita amankan," jelas Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy.
Rudy menambahkan, pihaknya turut mengamankan satu unit HP merek Samsung J7 Gold milik korban bernama Ruli Dwi Subiyanto (31).
Peristiwa itu berawal ketika korban melihat kendaraan asing terparkir di depan halaman rumahnya. Awalnya korban hendak berangkat ke sawah, tapi diajak keliling dusun seorang tetangganya.
"Posisi pelapor (korban) hendak berangkat ke sawah. Lalu pelapor diajak keliling kampung bersama saksi untuk mengintai orang mencurigakan," terang Rudy.
Baca juga: Terjadi Lagi, Ikan Lemuru Lompat ke Daratan di Pantai Grajagan Banyuwangi
Saat mengkroscek ke rumahnya sendiri, korban curiga melihat motor asing tersebut. Ditambah lagi, seseorang muncul keluar dari pintu belakang.
Kecurigaan korban kemudian memuncak ketika melihat engsel pintu belakang rusak dan mendapati HP-nya raib.
"HP (milik korban) turut hilang. Di situ kemudian pelaku diamankan oleh warga. Saat digeledah HP tersebut telah berpindah tangan ke pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Truk Ringsek Tabrak Pohon di Jalur Gumitir Banyuwangi, 1 Orang Tewas
Saat pelaku tertangkap basah, kemudian warga beramai-ramai membakar motor milik pelaku. Meski lepas dari amukan massa, dia kemudian diamankan polisi.
Rudy menyebut bahwa pihaknya turut mengamankan sebuah linggis kecil untuk membobol rumah korban.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie