Ketua DPD Partai Golkar Arif Fathoni (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya - Ketua DPD Partai Golkar Arif Fathoni mengajak seluruh masyarakat merajut persatuan dan kesatuan bangsa, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurut dia, saat ini sudah waktunya seluruh elemen bangsa untuk saling bergotong royong mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera.
Baca juga: Mahasiswa Interior Architecture UC Surabaya Ubah Limbah Jadi Produk Interior
"Karena MK merupakan the guardian of low benteng konstitusi terakhir kita sudah memutuskan, dan putusannya bersifat final, maka kita berharap mari kita kembali merajut persatuan, waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera," kata Arif Fathoni, Jumat (26/04/2024).
Dia mengatakan bahwa Golkar menghormati keputusan MK terkait PHPU yang telah diputuskan pada Senin (22/4). Selain itu menurut dia, partai-nya menghargai semua proses persidangan PHPU yang selama ini berjalan secara transparan.
"Partai Golkar menghormati keputusan MK, menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan, kalau kemarin bertanding hari ini waktunya bersanding untuk mengelola bangsa ini mau dibawah kemana ditengah percaturan geo politik global yang tidak menentu seperti saat ini" ujarnya.
Baca juga: Fakultas Kedokteran Untag Surabaya: Siap Lahirkan Dokter Patriotik, Fokus Pernapasan
Arif Fathoni secara khusus mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Tiga Pilar Kelurahan Kapasan Surabaya Pantau Proyek Dakel, Ajak Warga Ikut Mengawasi
Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Editor : Aris S