Yamaha Vega R milik warga yang dicuri pelaku/foto humas polri
Mili.id - Pelaku pencurian dengan pemberatan SRT (21) warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama Polsek Candipuro
Selain itu, Tim juga sedang memburu M, sebagai penadah barang hasil kejahatan, saat ini dia dinyatakan DPO. Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula ketika pihak nya menerima laporan warga yang kehilangan motor Yamaha Vega R, dan 1 unit ponsel.
Baca juga: Pencuri dan Penadah Motor Curian di Surabaya Lebaran Dalam Penjara
“Diduga pelaku mengambil barang dengan cara mencungkil jendela rumah. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya dengan berhasil membawa 1 unit motor Yamaha Vega R dan sebuah ponsel. Aksi itu, dilakukan pada 3 Oktober 2021 lalu,” kata Kapolres. Jumat, (7/1).
Atas dasar laporan itu, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan Penyelidikan. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo pada Rabu sore 5 Januari 2022,” terang Kapolres.
Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo menjelaskan pelaku sudah melakukan aksi kriminal sebanyak 18 kali.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Surabaya Sembunyikan 20 Poket Sabu Dalam Gantungan Kunci Mobil
“Semuanya dilakukan di TKP yang berbeda. Itu sesuai hasil dari pemeriksaan tersangka oleh penyidik. Keterangan langsung dari pelaku, modus operandinya yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari dengan cara merusak pagar, pintu atau jendela milik korbannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menjabarkan, barang hasil curian langsung dijual pelaku ke penadah yang berdomisili di Desa Kalibendo.
Baca juga: Komplotan Bandit dan Penadah Motor Sport di Pasuruan Dibongkar
“Kami sudah amankan 1 unit sepeda motor vega R milik korban, beserta 1 buah linggis, dan 1 buah obeng sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Penadahnya akan kita kejar terus. Sekarang buron, statusnya sekarang sebagai DPO,” pungkas Kasat Reskrim
Diketahui, penadah tersebut berinisial M dan sekarang dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Lumajang.
Editor : Redaksi