Barang bukti yang berhasil diamankan polisi/foto dok
Mili.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kamar Kost Jalan Simo Pomahan Kecamatan. Sukomanunggal Surabaya, Senin, (27/12/2021) lalu.
Dua tersangka yakni AF (33) Warga Jalan Tambak Pring Timur Kelurahan Asemrowo Kecamatan. Asemrowo Kota Surabaya, dan SW (32), Warga Jalan Pakis Gunung Kelurahan. Pakis Kecamatan. Sawahan Kota Surabaya.
Baca juga: Sergap Kurir Narkoba di Surabaya, Polisi Sita 23 Paket Sabu Siap Edar
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan keterlibat tersangka AF dalam peredaran gelap Narkotika.
Dikatakan Daniel, di Rumah kost tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AF, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhsil menangkap SW pada Selasa 28 Desember 2021 di kawasan Tanjung Sari, Asemrowo Surabaya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti juga.
Baca juga: Gerebek Kos-kosan di Banyuwangi, Polisi Tangkap 2 Pasangan dan Sita 29 Paket Sabu
“Anggota kita menemukan lima poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” kata AKBP Daniel, Jumat (7/1).
Berdasarkan keterangan AF, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari RY (DPO) pada Minggu 26 Desember 2021 di depan pagar kost Simo Pomahan.
“Saat itu, dia membeli sebanyak 1 poket isi sabu dengan berat ± 30 gram beserta plastiknya sesuai dengan perintah RY dengan maksud memberikan pekerjaan kepada AF dan memberikan upah kepada AF,” tambah Daniel.
Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba di Surabaya, Sita 420 Poket Sabu
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 5 poket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,16 gram, ± 1,14 gram, ± 0,88 gram, ± 0,54 gram, ± 0,48 gram.
Selain narkotika polisi juga menemukan barang bukti lain, satu buah sendok besi, 1 buah spidol warna merah, 1 buah pisau carter, 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip 1 buah kotak warna biru, 1 buah HP Samsung, serta Uang tunai sebesar Rp. 250.000.
“Kedua pelaku akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor : Redaksi