Foto: Ilustrasi
Lamongan – 10 saksi dalam kasus penganiayaan santri laki laki inisial AKA (13), di Pondok Pesantren (ponpes) Matholi'ul Anwar, Lamongan, menyebut korban ikut bergurau saat tangan dan kaki diikat, sebelum ia terjatuh dan berdarah.
HAl ini seperti diutarakan Kanit PPA Polres Lamongan Ipda Sunaryo ketika dikonfirmasi mili.id menyampaikan, AKA dikatakan saksi turut bergurau sebelum terjatuh.
Baca juga: Wanita di Surabaya Dipukuli Pakai Tongkat Baseball, Tersangka Ditahan
"Bergurau saling tertawa, terus mengikat kakinya dan akhirnya korban ini diangkat bersama - sama sambil tertawa-tawa. Pihak korban itu agak gerak sedikit badannya. Bagian yang megang kepalanya ini terlepas akhirnya membentur lantai. Intinya seperti itu," ujar Sunaryo saat dikonfirmasi mili.id.
Bahkan, lanjut Sunaryo, korban ini menyempatkan diri membetulkan tali di tangannya ketika terlepas.
Baca juga: Selebrasi Kemenangan Berujung Dibanting Pelatih Rival, Korban Lapor Polisi
"Korban sempat ngomong gitu. Ini berdasarkan keterangan daripada saksi - saksi yang melihat pada saat itu (kejadian)," tambah Ipda Sunaryo.
Sehingga, dari pemeriksaan tersebut kepolisian masih akan melanjutkan peyelidikan mendalam terhadap saksi. Serta, akan melaksanakan gelar perkara.
Baca juga: Peran Ruang Konsultasi Polres Lamongan di Balik Terkuaknya Kasus Ayah Setubuhi Anak
Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) lalu. Dari keterangan awal, tangan dan kaki korban (AKA) diikat, lalu dibanting tiga temannya hingga pendarahan.
Editor : Aris S