Surabaya - Home industry pil karnopen di kawasan elite Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya ternyata sudah 6 bulan beroperasi.
"Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023," jelas Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa dalam pers rilis di lokasi, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Haru Iringi Wisuda dan Khatam Al-Quran MI Masjid Al-Akbar Surabaya
Menurut Robert, rumah di Jalan Kertajaya Indah itu dikontrak para pelaku, dengan dalih dipakai untuk pengolahan biji kopi.
"Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih di atas 5 orang (pekerja)," tambahnya.
Dalam kasus ini, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua orang, yaitu ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya.
"Dua pelaku, ADH dan MY, mereka residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelas Robert.
Kini, Ditresnarkoba Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan, karena masih ada dua orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diiburu.
Baca juga: DSI YPTA Surabaya Raih 4 Sertifikasi Internasional
Sebelum membongkar home industry pil karnopen di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya itu, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan sederet pengungkapan.
Di rumah kawasan elite tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menyita alat produksi, bahan baku dan 6.780.000 butir pil karnopen dan double l siap edar.
Sebelum itu, tim ini menangkap tersangka ADH, dengan barang bukti sabu 9 kilogram lebih dan sekitar 2.800 butir pil ekstasi.
Baca juga: Pengemudi Ojol Edarkan Narkoba, Sabu Disimpan di Bungkus Permen Rasa Kopi
Setelah menangkap ADH, tim ini melakukan pengembangan, hingga mendapati adanya gudang penyimpanan di wilayah Ampel, Semampir, Surabaya, hingga home industri di Kertajaya Indah Timur tersebut.
"Kemudian di home industry ini, kami amankan tersangka MY. Dua tersangka ini (ADH dan MY), merupakan residivis kasus narkoba," sambung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Menurut Dirmanto, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka ADH pernah ditangkap atas kasus narkoba pada Tahun 2020 dan divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dia keluar dari lapas pada Juni 2023 lalu.
Editor : Narendra Bakrie