Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus dua motor yang beraksi di Jalan Kalimas Baru 2, Pabean Cantian, Surabaya.
Dua pelaku yang ditangkap adalah AA (38) dan PBP (20). Mereka beraksi pada Selasa (14/5/2024) pagi.
Baca juga: Harmoni di Reuni Alumni Secapa Polri Angkatan XX: Kebersamaan, Saling Berbagi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, kedua pelaku diringkus di rumahnya masing-masing di Jalan Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya.
"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempersiapkan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor yang akan diambil," ungkap William, Rabu (29/5/2024).
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo menambahkan, dalam aksinya, mereka berjalan empat orang. Dua orang berinisial AA dan AR yang masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO.
"Untuk AR dan AB ini DPO, sedang dalam perburuan," jelas Prasetyo.
Baca juga: Update Kasus SMA Gloria 2 Surabaya Hingga Ramalan Zodiak Hari ini
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sebelum beraksi sudah melakukan perencanaan yang matang. Pada Senin (13/5/2024) atau sehari sebelumnya, mereka berkumpul untuk menyusun rencana.
Keesokan harinya, AA dan PBP yang bertugas sebagai eksekutor dan AR sebagai joki ini berbonceng tiga menuju lokasi. Sedangkan AB berperan sebagai penentu sasaran dan stand by di lokasi.
"AB menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang akan dieksekusi. Dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi motor menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membobol motor, AA dan PBP membawa kabur motor itu," imbuhnya.
Baca juga: Beli Ganja Lewat Instagram, Ditangkap Usai Ambil Ranjauan di Surabaya
Aksi mereka sempat dipergoki korbannya, sewaktu membobol rumah kontak Honda Beat bernopol L 3160 PL. Korban dan beberapa warga sempat melakukan pengejaran, namun upaya itu belum berhasil mengamankan para tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita selembar BPKB, sebuah kunci kontak berikut motor Honda Beat hitam, 3 buah mata kunci T, sebuah kunci kontak beserta magnet buatan, serta jaket hijau milik PBP.
Tidak hanya itu, polisi juga menjadikan rekaman CCTV yang telah didapatkan sebagai barang bukti untuk menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan Pidana 5 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie