Surabaya - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, mempreteli enam papan reklame yang tak mengantongi izin, Rabu (29/5/2024).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah adanya permohonan bantuan penertiban (Bantib) dari pihak Bapenda Surabaya.
Baca juga: Perjalanan Polisi Memburu Pengamen Terlibat Pencurian Motor di Surabaya
"Sebelumnya Bapenda sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP), Surat Keputusan (SK) Pembongkaran, pada pemilik usaha namun tidak ada tanggapan," ujarnya.
Agnis menjelaskan, sebagai penegasan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha, namun hingga giat ini diselenggarakan, pemilik tak kunjung memberikan respons.
"Kami juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha serta surat pemberitahuan mengenai pembongkaran reklame sendiri, tetapi tidak ada respon,” jelas Agnis.
Baca juga: Pasutri di Surabaya Kompak Edarkan Narkoba Demi Keuntungan dan Isap Sabu Gratis
Agnis menjelaskan, enam reklame yang ditertibkan yakni jenis papan reklame toko mebel, reklame tempat karaoke, papan reklame ekspedisi, serta papan reklame toko properti.
"Kami juga turut dibantu oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya untuk penggunaan alat skylift. Karena kebetulan pada hari ini ada beberapa lokasi yang letak reklamenya cukup tinggi, jadi kami menggunakan skylift," paparnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Agnis mengimbau yang bersangkutan maupun para pemilik usaha agar melakukan segera mengurus izin penyelenggaraan reklame, bila masih belum mengantongi izin.
Baca juga: Aksi Licik 2 Pemuda Bawa Kabur Motor dan Ponsel Bermodus COD di Surabaya
"Kami juga mengimbau kepada pemilik reklame agar kooperatif dan segera membayar sewa maupun mengurus izin untuk menghindari pembongkaran reklame," pungkasnya.
Sebagai informasi, penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Editor : Aris S