Kali Ketiga Bandar Sabu Surabaya Kembali ke Penjara
Jumat, 29 Nov 2024 15:57 WIBDari hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu seberat 48,97 gram.
Dari hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu seberat 48,97 gram.
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan perputaran transaksi jual beli sabu.
Tersangka melakukan TPPU melalui berbagai akun rekening bank dengan identitas asli maupun fiktif sebagai penyamaran.
Tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Lamongan pada Agustus 2024, dan memiliki kekakayan hingga Rp 2,5 miliar.
Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan terhadap target orang (TO).
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah mendekam di Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, saat yang bersangkutan memilih pakaian di sebuah distro.
Pelaku didapati usai mengkonsumsi sabu bersama rekannya, ditemukan sisa 1 poket sabu dari lokasi (TKP).
Dari tangan sang bandar disita sabu 18,3 gram dan uang tunai Rp 4 juta.
Kedua pelaku mengaku pasangan suami istri asal Kelurahan Bale Agung, Kabupaten Negara, Bali.
Pelaku mengedarkan sabu sekitar satu tahun belakangan.
Kaca mobil terbuka, dan salah satu penumpang menyapa petugas di saat melintas. Namun, setelah menyapa pengendara langsung menambah kecepatan laju kendaraan.
"Kita kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan kami langsung melakukan penggerebakan ketika waktu dirasa tepat," Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo.
Tersangka mengaku mendapatkan barang dari wilayah Surabaya yang diambil dengan metode ranjau.
Petugas mendapati bila paketan yang dibawa tersangka ini berisi sabu sebanyak 30 poket dengan total berat 7,6 gram.