Buntut Intervensi Caleg Golkar, KPU Bondowoso Sebut PPS Padasan Terindikasi Nepotisme
Jumat, 09 Feb 2024 16:08 WIBIni pelanggaran kode etik, sanksi yang terburuk adalah pemecatan.
Ini pelanggaran kode etik, sanksi yang terburuk adalah pemecatan.
"Bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Padasan," ujar Ismaili.
Untuk saat ini, KPU belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pihak yang bersangkutan.
Laporan tersebut karena adanya dugaan kongkalikong dalam pembentukan puluhan KPPS.
KPU turun tangan menyusul adanya dugaan intervensi caleg Partai Golkar dalam rekrutmen puluhan anggota KPPS Desa Padasan, Kecamatan Pujer.
Di Desa Padasan itu terdapat 35 anggota KPPS yang akan bertugas di 5 TPS.
Caleg Golkar berinisial ARW membenarkan adanya percakapan dirinya dengan Ketua PPS Padasan berinisial MRS.
Bahkan muncul bukti percakapan via pesan singkat yang berisi 'pesanan' caleg tersebut dengan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).