Puluhan Korban Penipuan Investasi Lapor ke Polres Jember, Ngaku Merugi Rp3 Miliar
Senin, 10 Mar 2025 19:14 WIBKanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan mengaku sudah mengamankan terduga pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan mengaku sudah mengamankan terduga pelaku.
Awalnya semuanya baik-baik saja. Namun, setelah berjalan sekitar satu tahun, dana yang dikumpulkan justru dibawa kabur oleh NH.
Ditemui selepas sidang, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Anita enggan berkomentar banyak dengan tuntutan JPU.
Sejumlah korban mengaku bahwa dana yang disetor seluruh member mencapai Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Iya sudah ditahan, tadi juga sudah dikonfrontir. Tadi malam (diperiksa), tapi SP2HP kami belum terima, mungkin besok kami terima," kata pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari LBH Damar Indonesia Dimas Yemahura Alfarauq.
Vera Andini (29), bos investasi bodong yang diburu sejak 2023 itu, telah ditangkap Tim Satreskrim Polresta Malang Kota.
Korban mempertanyakan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Elok menyebut, owner yang mengetahui keluar masuknya dana secara menyeluruh CV CG itu, adalah selebgram yang berinisial AL.
Kalaupun upaya tersebut tidak juga direspons, maka bisa digugat perdata atau juga pidana.
Kedua pelaku bernama Melania Widiastuti (28), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani (30), warga Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun.