Tahun Ini BNN RI Musnahkan Barang Bukti Ketujuh Narkoba Jaringan Internasional
Senin, 19 Agu 2024 16:20 WIBPemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
Pemusnahan Barang ilegal ini digelar di dua tempat berbeda. Tempat pertama di Pemkab Mojokerto dan kedua di PT HAN Ngoro.
Kajari Kabupaten Probolinggo A. Nuril Alam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan perkara yang sudah inkrah, periode Januari sampai Juni 2024.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 384 perkara pada periode Desember 2023 hingga April 2024.
Barang bukti itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu dua bulan, Maret sampai April 2024.
Pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif hingga miras itu dilakukan di Kantor Kejari Kota/Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti dari hasil ungkap itu dimusnahkan jelang Operasi Ketupat Semeru 2024.
Selain pemusnahan, juga dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Jumlah barang yang dimusnahkan berupa 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 20 miliar.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hasil ungkap kasus ini dimulai polres hingga 14 polsek jajaran sejak Jumat (16/1/2024) hingga Senin (5/2/2024)
Barang bukti tersebut terkumpul dalam rentang waktu Juli hingga November 2023.
Konsistensi dalam memberantas barang kena cukai Ilegal
Jadi total barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan sebanyak 80,674 kilogram sabu dan 13.272 butir ekstasi.