Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara
Selasa, 18 Mar 2025 07:28 WIBTerdakwa Achmad Anwar juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.
Terdakwa Achmad Anwar juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.
Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Ambengan Batu, kota setempat.
Pengakuan tersangka, ineks itu didapat dari seseorang berinisial A yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peluncuran Kalender Event 2025 ini menjadi upaya Pemkot Surabaya untuk mendongkrak daya tarik para wisatawan.
Penangkapan tersangka dan penggeledahan dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih buron (DPO).
Dari tangan tersangka disita puluhan paket sabu dengan berat bervariasi.
Tersangka mendapat pasokan dari bandar setengah kilogram sabu untuk diedarkan.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah membeli sabu dua kali dalam jumlah puluhan gram, untuk dijual kembali.
Saat ini keduanya mendekam di sel penjara Polres Situbondo.
Kini polisi memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dua pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Sabu itu didapatkan dari seseorang pria.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang pria berinisial J, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).