Gerebek 3 Rumah di Situbondo, Polisi Sita 348 Botol Miras
Kamis, 11 Jul 2024 20:16 WIB"Berdasarkan pengakuan salah seorang penjual miras tersebut, dia memesan secara online," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi.
"Berdasarkan pengakuan salah seorang penjual miras tersebut, dia memesan secara online," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi.
Ratusan botol miras tersebut diamankan di Mapolres Situbondo sebagai barang bukti.
Dalam razia tersebut petugas berhasil menyita 524 botol miras jenis arak.
Petugas juga menangkap pemasok arak Bali ini di daerah Gresik.
Satpol PP Surabaya kembali melakukan penindakan di toko kelontong Jalan Gubeng Kertajaya I Nomor 76 yang juga menjual minuman keras (miras).
Sebanyak 12 botol bir disita dari restoran tersebut, dan dijadikan bukti untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi yang melibatkan jajaran polsek ini menyasar beragam tindak kriminal.
Dari ratusan miras berbagai jenis yang dijual, pihaknya cuma menyita empat botol saja untuk digunakan sebagai barang bukti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Melalui patroli yang dilakukan secara mobile ini polisi menyita sebanyak 10 botol miras dan 10 motor berknalpot brong.
Ketika memasuki dalam toko, operasional Alcovery versi Ramadan berbeda dari biasanya.
Belasan emak-emak dan warga di Jember menggeruduk serta menyegel dua toko minuman keras (miras) yang beroperasi di wilayah mereka.
"Ditemukan pasangan bukan suami istri yang statusnya adalah open BO," jelas KBO Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Iptu Joko Sunarko.
Patroli presisi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Supendi itu menyita 189 botol miras jenis arak.
Sejak Januari hingga awal Februari, terdapat sembilan toko kelontong yang telah digerebek karena menjual miras.
Toko itu menjual miras golongan dari A, B dan C.