Polda Jatim Perketat Pengamanan Suroan, Peserta Perguruan Silat Dilarang Konvoi
Selasa, 16 Jun 2026 15:51 WIBPolda Jatim Perketat Pengamanan Suroan, Peserta Perguruan Silat Dilarang Konvoi
Polda Jatim Perketat Pengamanan Suroan, Peserta Perguruan Silat Dilarang Konvoi
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut bahwa 11 pesilat itu terbagi dalam tiga kasus, salah satunya dijerat dengan undang-undang tentang ormas.
Polres Blitar bersama Forkopimda dan seluruh perguruan silat di Blitar Raya menandatangani komitmen deklarasi damai.
Unit Jatanras terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Pelaku dan korban merupakan pesilat yang berasal dari kedua perguruan silat tersebut.
Machrus pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Mereka membabi buta mengeroyok dirinya.
Kejadian pengeroyoklan tersebut ketika korban mengendarai motor hendak menjemput saudaranya di pertigaan jalan desa.
Deklarasi damai tersebut, berlangsung di kafe Jack Kopi Jalan Pahlawan Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Tubuh anak saya tidak dapat digerakan. Hingga kini, anak saya masih diinfus di rumah," kata ibu korban, IR.
Sat Samapta Polres Mojokerto Kota juga motor-motor berknalpot brong di Pasar Ketidur.
Sejumlah anggota pesilat yang terlibat sweeping sudah diamankan polisi.
"Mereka melihat banner perguruan lain, dan ada sejumlah pemuda duduk di bawahnya," jelas Kapolsek Cerme, Iptu Andik Aswoko.
"Mereka ini dari satu perguruan silat, tapi dari beberapa kabupaten, seperti Nganjuk, Mojokerto dan Kediri," jelas Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi.
"Tersangka AN ini memukulkan palu ke kepala salah satu korban," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.