Sidang Lanjutan Ivan Sugiamto, Saksi Sebut Korban Sudah Sujud dan Menggonggong
Rabu, 26 Feb 2025 18:02 WIBTiga orang saksi dihadirkan dalam sidang, untuk didengarkan keterangannya, yaitu korban dan kedua orangtuanya.
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang, untuk didengarkan keterangannya, yaitu korban dan kedua orangtuanya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bila surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil, karena sudah lengkap dan jelas.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Saksi Hariyanto dari anggota kepolisian satuan lalu lintas Polrestabes Surabaya.
"Kami mengajukan eksepsi. Kita sudah mendengar sama-sama ada dua dakwaan, Pasal 335 dan satunya Perlindungan Anak," ujar Kuasa Hukum Ivan, Billy Handiwiyanto.
Saat ditanya wartawan atas sidang yang akan dijalaninya, Ivan tak berkomentar sedikit pun.
Oleh JPU, dia juga dituntut dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Dalam persidangan, ahli menyebut bahwa dr Mae'dy sebagai korban layak untuk mendapatkan restitusi atau gantirugi.
Terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa sidang perkara pidana akan dilanjutkan setelah urusan keperdataan selesai.
Briptu Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim.
Sidang kasus penadahan biji kopi yang masuk dalam sindikat ekspedisi fiktif, dengan terdakwa Lukman Yusuf digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Aksi digelar bersamaan dengan persidangan kasus tersebut yang mengangendakan pemeriksaan dua ahli dari penasihat hukum Herman Budiyono.
Briptu Fadhilatun Nikmah hadir langsung dalam persidangan.
Sidang kali ini, juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).