13 Orang Terlibat Premanisme di Situbondo Diringkus
Jumat, 16 Mei 2025 15:57 WIBKapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, 13 tersangka diamankan dalam empat kasus.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, 13 tersangka diamankan dalam empat kasus.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik itu masih berproses.
Pengeroyokan bermula saat korban dan para tersangka bermusyawarah terkait kehilangan motor di daerah Jangkar.
Tiga orang pengedar sabu yang berhasil ditangkap, mereka adalah pria berinisial RM (32), HW (35), dan SH (37), ketiganya merupakan warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Aksi tersebut dilakukan YD ketika berada di belakang istrinya yang sedang berada di kasir untuk membayar barang belanjaan.
Agar motornya tidak dibawa kabur, korban segera mencabut kunci kontak motor dan membuangnya.
Ini merupakan bagian dari pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan komitmen Polres Situbondo, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sampai dengan saat ini arus mudik keluar masuk jalur Pantura Situbondo terpantau aman dan lancar.
Dari petunjuk rekaman CCTV, Petugas Polsek Mangaran Polres Situbondo berhasil menangkap kakek Zainal Abidin di rumahnya.
Kejadian ini berawal ketika korban bermain kawin-kawinan bersama teman sebayanya di sekitar rumah terduga pelaku.
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh suaminya tersebut terjadi pada Maret 2024. Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit, namun tidak ditemani oleh pelaku hingga pulang.
Penindakan ini dilakukan setelah Polres Situbondo menerima banyak aduan dari masyarakat di medsos, terkait maraknya balap liar yang meresahkan pengguna jalan.
Menurut MS, teman RA, kejadian tersebut setelah mereka berdua pesta minum miras (miras), bersama teman-teman pria pada Senin malam di rumah salah satu pelaku di Mimbo.
Pihak Polsek Asembagus Polres Situbondo kini masih melakukan pembinaan terhadap penggunaan sound horeg, namun jika diketahui masih melanggar, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Andi Bakhtera Indera Jaya mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya penyidik menetapkan sopir mobil pikap Nopol P 9304 MY sebagai tersangka.