Penjualan Konten Porno Anak-anak dari Berbagai Negara Dibongkar Polda Jatim
Minggu, 15 Jun 2025 17:30 WIBTersangka ASF yang ditangkap Ditressiber Polda Jatim itu telah menjual 2.500 foto dan video porno anak-anak.
Tersangka ASF yang ditangkap Ditressiber Polda Jatim itu telah menjual 2.500 foto dan video porno anak-anak.
Dalam kasus ini, dua orang berinisial M dan F ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Menurut kuasa hukum korban, terlapor sering mengirimkan foto alat kelamin dan video porno melalui pesan WA.
Ada pula berita tentang pemecatan dua anggota polisi.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin web desa itu, diduga telah mengelola situs-situs porno sejak 2015.
Aksi pria ini merekam wanita buang air kecil terhenti, setelah tepergok suami salah satu korban.
"Tersangka memiliki 280 website, semuanya berisi konten porno. Sudah dijalankan sejak Tahun 2020," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebut bahwa kasus itu sedang ditangani Unit PPA.
Pelaku yang awalnya berdiri di tepi jalan, tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Dalam video itu keduanya diketahui tanpa mengenakan sehelai benangpun.
Pelapor mencabut laporan dengan alasan hanya ingin memberikan efek jera terhadap MH.
Seorang kakek diamankan polisi setelah tepergok memamerkan alat kelaminnya di jalan samping SMPN 2 Kota Mojokerto.
Kasus ini dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah melakukan patroli siber di media sosial.
Korban dan pelaku merupakan pelajar kelas XI SMA di sekolah yang berbeda di Kabupaten Mojokerto.