Dirazia, Bar dan Resto di Surabaya Kedapatan Jual Miras saat Ramadan
Sabtu, 22 Mar 2025 18:44 WIB"Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto," terang Yudhistira.
"Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto," terang Yudhistira.
Langkah ini untuk menegakkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama ramadan.
Razia dilakukan setelah polisi menerima aduan warga melalui media sosial.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap menjaga ketertiban selama Ramadan dan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan.
Agnis pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan RHU yang menbarak SE Wali kota sehingga tetap beroperasi selama Ramadan.
Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan.
Razia kali ini juga menjadi bagian kegiatan untuk menyambut Bulan Suci Ramadan 2025/1446 Hijriah.
Petugas gabungan sempat dikelabuhi.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Surabaya secara masif melakukan sosialisasi.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan operasi ini sebagai bentuk antisipasi adanya aktivitas negatif yang dilakukan masyarakat di Hari Valentine.
Mereka lalu diberi peringatan untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta mengganti komponen sesuai standar.
Satpol PP akan membawa anak punk, pengamen, dan pengemis jika kembali terkenal razia akan dibawa ke dinsos.
"Kami telah melakukan asesmen dan selanjutnya merujuk ke Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat," ujar Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo.
Petugas gabungan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Satpol PP, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya.