Hari Raya Waisak 2025, 24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus
Senin, 12 Mei 2025 18:46 WIB"Remisi adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana," ujar Kakanwil Ditjen Pas Jatim, Kadiyono.
"Remisi adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana," ujar Kakanwil Ditjen Pas Jatim, Kadiyono.
Ada 2 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II dan langsung menghirup udara bebas usai menjalani salat Idulfitri.
Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.
Tiga wbp langsung bebas.
Dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang mendapatkan remisi, sementara 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.
Rinciannya, lima orang mendapatkan remisi 1 bulan, satu orang mendapatkan remisi 15 hari.
Kalapas Nugroho Dwiwahyu Ananto menjelaskan, terdapat 503 narapidana yang hari ini mendapatkan potongan masa pidana, mereka telah memenuhi syarat administrasif dan subtantif.
Para WBP yang langsung bebas, agar kembali ke masyarakat, dan membuka wirausaha baru.
"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya.
Suka cita Idul Fitri 2024 dirasakan belasan ribu warga binaan dan anak di lapaa dan rutan di Jatim.
491 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Satu dari enam warga binaan yang menerima remisi yakni perempuan.
Sukacita perayaan Natal juga dirasakan 358 narapidana umat kristiani di Jatim, karena mendapat remisi khusus.