Viral, Beredar Surat MoU Bacakada Pasuruan Rusdi dan PPDI
Senin, 02 Sep 2024 22:57 WIBSedangkan diketahui jika kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017tentang Pemilu.