Terhentinya Pelarian Sang Residivis, Buronan Kasus Curanmor di Surabaya
Kamis, 12 Sep 2024 15:53 WIBPenangkapan terhadap RA dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah residivis itu pulang dari Bogor.
Penangkapan terhadap RA dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah residivis itu pulang dari Bogor.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, MAK ditangkap di sekitar Jalan Wonorejo.
Bandit motor asal Madura itu disergap di tempat persembunyiannya Gunung Putri, Bogor oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya.
"Uangnya (hasil penjualan motor curian) dipakai judi slot. Tersisa Rp650 ribu," ungkap Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir.
Residivis kasus pencurian motor tahun 2017 ini bertugas membonceng. Sementara JF (24) rekannya yang bertugas merusak kunci motor.
Pelaku tidak menemui kendala dalam melancarkan aksinya sebab kunci motor masih melekat, sehingga tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket kawasan Jalan Raya Mastrip, Karangpilang.
Saat ini residivis itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kedua tersangka adalah residivis. Sebelumnya mereka ditangkap atas kasus yang sama," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP A Doni Meidianto.
Pelaku gagal kabur membawa motor curian karena dipeluk oleh korban sambil berteriak minta tolong.