Bolos Sekolah, 10 Pelajar Surabaya Diciduk Satpol PP di Warkop
Kamis, 05 Sep 2024 17:45 WIBDari 10 pelajar, sebanyak enam remaja merupakan siswa SMP dan empat lainnya pelajar SMA.
Dari 10 pelajar, sebanyak enam remaja merupakan siswa SMP dan empat lainnya pelajar SMA.
Penertiban aset milik Pemkot Surabaya tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP Surabaya.
Sebanyak 10 anak dibawah umur, didapati sedang melakukan aksi balap liar di Jalan Pandegiling Barat Surabaya.
Hal ini dilakukan agar para PKL tidak lagi meletakkan barang dagangan secara sembarang.
Satpol PP Surabaya bersama Lurah Bulak Banteng telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha barang bekas, terkait penertiban itu.
Pengawasan bakal dilakukan di seluruh wilayah Kota Lama Surabaya, yang meliputi kawasan Eropa, Pecinan, dan Arab.
"Nanti ada poin-poin terkait dengan penggunaan gadget dan judi online," ungkap Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser.
"Untuk sekolah-sekolah kita sudah bekerja sama dengan guru BK dan relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi," kata Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran.
Sementara di Blue Angels, petugas hanya mendapati seorang pengunjung yang tidak membawa identitas.
"Kami tidak hanya melakukan penertiban, tapi sekarang kami memberikan perhatian kepada mereka," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser.
Razia itu dilakukan Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan, setelah menerima aduan dari masyarakat.
"Ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang rumahnya berlokasi di perumahan Wisma Mukti," ujar Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta.
Penyegelan itu dilakukan Satpol PP bersama DPRKPP Kota Surabaya selama dua hari.
Satpol PP Surabaya kembali melakukan penindakan di toko kelontong Jalan Gubeng Kertajaya I Nomor 76 yang juga menjual minuman keras (miras).