Dirazia, Bar dan Resto di Surabaya Kedapatan Jual Miras saat Ramadan
Sabtu, 22 Mar 2025 18:44 WIB"Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto," terang Yudhistira.
"Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto," terang Yudhistira.
Langkah ini untuk menegakkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama ramadan.
Penertiban ini dilakukan berdasar adanya aduan masyarakat terkait aktifitas perjudian di daerah tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, ketika ramadan, seringkali marak aktivitas pengemis musiman, yang berkedok sebagai peminta sumbangan.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Surabaya secara masif melakukan sosialisasi.
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Surabaya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Bangunan liar yang ditertibkan itu sebelumnya berdiri di tanah Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Puluhan orang itu diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.
Mereka kedapatan berkelahi di daerah sekitar Kantor Pemkot Surabaya.
Penertiban dilakukan di Jalan Waspada, Jalan Semut Baru hingga Jalan Pengampon.
Sebanyak 50 anggota Satpol PP Kota Surabaya dikerahkan dalam penertiban ini.
Oleh aplikasi, koin diletakkan di tempat seperti taman, halte, seputar perkantoran hingga gedung pemerintahan.
Relokasi itu direncanakan oleh Pemkot Surabaya sebagai upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Sosialisasi sudah dilakukan sebelum penertiban.
Operasi ini akan terus digencarkan, sebagai bentuk upaya Pemkot Surabaya menciptakan kota yang aman dan kondusif.